Prosedur Mutasi (Keluar/Pindah ke Perguruan Tinggi Lain)
Mahasiswa keluar dari Universitas Sumatera Selatan, mengajukan permohonan mengundurkan diri/keluar dari Universitas Sumatera Selatan yang ditujukan kepada Rektor c/q Kepala Biro Administrasi Akademik dengan melampirkan:
- Surat permohonan mengundurkan diri/keluar
- Surat keterangan bebas administrasi keuangan, perpustakaan, dan lain-lain di Universitas Sumatera Selatan.
Mahasiswa pindah ke perguruan tinggi lain, mengajukan permohonan pindah yang ditujukan kepada Rektor c/q Kepala Biro Administrasi Akademik dengan melampirkan:
- Surat permohonan pindah ke perguruan tinggi lain
- Surat keterangan diterima di perguruan tinggi yang dituju
- Surat keterangan bebas administrasi keuangan, perpustakaan, dan lain-lain di Universitas Sumatera Selatan
- Mahasiswa mengunduh form pindah
- Mahasiswa melakukan konsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik dan Kaprodi perihal keluar/kepindahan yang akan diajukan.
- Mahasiswa mengisi formulir pindah dan melengkapi dokumen tanda tangan pejabat terkait sebagai bukti validasi (Dosen Pembimbing Akademik, Kaprodi, Dekan, Kepala Perpustakaan dan BAAK)
- Setelah seluruh persyaratan keluar/pindah validasi telah dipenuhi, selanjutnya adalah verifikasi BAAK
- Biro Administrasi Akademik melakukan perubahan status mahasiswa di Sistem Informasi Akademik.
Persyaratan
- Status mahasiswa aktif dan terdaftar pada PDDikti.
- Menyerahkan surat permohonan pindah yang diketahui dan ditandatangani orang tua/wali.
- Mendapatkan persetujuan dari ketua program studi dan dekan.
- Tidak mempunyai tanggungan keuangan dan tanggungan lainnya.
- Bebas tanggungan pinjaman perpustakaan pusat dan bebas tanggungan pinjaman dari fakultas.
