Bagi alumni:
- Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen (STIM Palembang)
- Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen AMKOP (STIM AMKOP Palembang)
- Universitas Sumatera Selatan (USS)
- Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Internasional Gurindam Archipelago (STIKOM-IGA)
yang ingin melakukan legalisasi ijazah dan transkrip nilai untuk keperluan verifikasi dan validitas, berikut berkas-berkas persyaratan yang perlu dibawa ke BAAK:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 3 rangkap.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 3 rangkap.
- Ijazah dan Transkrip Nilai Asli dan Fotokopi 3 rangkap.
- Akta Kelahiran 3 rangkap.
- Map Berwarna Biru 1 buah.
- Materai 10.000 2 buah
Adapun alur pembuatan Surat Keterangan, yaitu sebagai berikut:
- Alumni mengunjungi kantor BAAK Universitas Sumatera Selatan dengan membawa berkas-berkas yang telah ditentukan,
- Alumni mengisi formulir permohonan yang dapat diambil di kantor BAAK atau dapat diunduh disini.
- Alumni mengisi surat pernyataan yang dapat di download disini
- Alumni melakukan legalisasi ijazah dan transkrip nilai kepada Dekan Fakultas masing-masing.
- Admin membuat Surat Keterangan yang akan ditanda tangani oleh Wakil Rektor I
- Surat Keterangan yang telah ditanda tangani diperbanyak 3 rangkap ( 1 rangkap untuk pihak universitas, 1 rangkap sebagai arsip, dan 1 rangkap dibawa ke LLDIKTI Wilayah II untuk dilakukan proses lebih lanjut).