Bagi alumni:

  • Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen  (STIM Palembang)
  • Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen AMKOP (STIM AMKOP Palembang)
  • Universitas Sumatera Selatan (USS)
  • Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Internasional Gurindam Archipelago (STIKOM-IGA)

yang ingin melakukan legalisasi ijazah dan transkrip nilai untuk keperluan verifikasi dan validitas, berikut berkas-berkas persyaratan yang perlu dibawa ke BAAK:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 3 rangkap.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 3 rangkap.
  3. Ijazah dan Transkrip Nilai Asli dan Fotokopi 3 rangkap.
  4. Akta Kelahiran 3 rangkap.
  5. Map Berwarna Biru 1 buah.

Adapun alur pembuatan Surat Keterangan, yaitu sebagai  berikut:

  1. Alumni mengunjungi kantor BAAK Universitas Sumatera Selatan dengan membawa berkas-berkas yang telah ditentukan,
  2. Alumni mengisi formulir permohonan yang dapat diambil di kantor BAAK atau dapat diunduh disini.
  3. Alumni melakukan legalisasi ijazah dan transkrip nilai kepada Dekan Fakultas masing-masing.
  4. Admin membuat Surat Keterangan yang akan ditanda tangani oleh Wakil Rektor I
  5. Surat Keterangan yang telah ditanda tangani diperbanyak 3 rangkap ( 1 rangkap untuk pihak universitas, 1 rangkap sebagai arsip, dan 1 rangkap dibawa ke LLDIKTI Wilayah II untuk dilakukan proses lebih lanjut).