TAHAP PENSTATUSAN KELULUSAN MAHASISWA
1.Mahasiswa telah menempuh minimal 144 SKS
2.Tidak memiliki nilai D dan E
3.Data mahasiswa pada pddikti telah valid
4.Minimal IPK 2.00
5.Tidak melampaui batas masa studi
6.Lulus dalam ujian Komprehensif Skripsi
7.Memenuhi semua kewajiban Administrasi :

    a.Menyerahkan Skripsi yang telah di tandatangani pembimbing dan dekan dalam bentuk hard copy sebanyak 2 eksemplar dan telah lulus anti plagiatrisme (25%)
    b.Telah mengunggah ringkasan skripsi pada repository Universitas Sumatera Selatan
    c.Memenuhi syarat toefl
    d.Bebas pustaka
    e.Menyelesaikan seluruh kewajiban keuangan

8.Penerbitan PISN (Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional) yang telah di generate di PDDIKTI
9.Pengusulan SK Yudisium kepada LLDIKTI II, 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan wisuda
10.LLDIKTI II akan memeriksa dan memverifikasi data yang diajukan oleh Perguruan Tinggi
11.Setelah Verifikasi selesai, LLDIKTI II akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Yudisium yang menyatakan bahwa mahasiswa dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan gelar akademik
12.Setelah SK Yudisium telah diterima, Perguruan Tinggi akan menerbitkan Ijazah, Transkrip Nilai dan SKPI

Proses Bisnis Kelulusan & Alumni

Proses bisnis yang diusulkan untuk proses lulusan dijelaskan sebagai berikut :
1. Mahasiswa yang sudah mengikuti ujian tutup dan dinyatakan lulus lewat kegiatan yudisium, melakukan pendaftaran wisuda di kantor BAAK dengan memasukan berkas-berkas yang menjadi persyaratan wisuda.
2. Mahasiswa yang telah melengkapi persyaratan wisuda akan mengikuti wisuda yang sudah di tetapkan.
3. Mahasiswa akan mendapatkan transkrip nilai dan ijazah yang dicetak oleh BAAK.
4. BAAK juga mencetak SK Alumni yang kemudian diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti wisuda
5. Pihak rektorat mengupdate jumlah lulusan dan laporan wisuda pada saat prosesi wisuda.