Prosedur Mutasi (Keluar/Pindah ke Perguruan Tinggi Lain) adalah :
1.Mahasiswa keluar dari Universitas Sumatera Selatan, mengajukan permohonan mengundurkan diri/keluar dari Universitas Sumatera Selatan yang ditujukan kepada Rektor c/q Kepala Biro Administrasi Akademik dengan melampirkan :
1.Surat permohonan mengundurkan diri/keluar
2.Surat keterangan bebas administrasi keuangan, perpustakaan, dan lain-lain di Universitas Sumatera Selatan.
3.Mahasiswa pindah ke perguruan tinggi lain, mengajukan permohonan pindah yang ditujukan kepada Rektor c/q Kepala Biro Administrasi Akademik dengan melampirkan :

    1.Surat permohonan pindah ke perguruan tinggi lain
    2.Surat keterangan diterima di perguruan tinggi yang dituju
    3.Surat keterangan bebas administrasi keuangan, perpustakaan, dan lain-lain di Universitas Sumatera Selatan
    3.Mahasiswa mengunduh form pindah
    4.Mahasiswa melakukan konsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik dan Kaprodi perihal keluar/kepindahan yang akan diajukan.
    5.Mahasiswa mengisi formulir pindah dan melengkapi dokumen tanda tangan pejabat terkait sebagai bukti validasi (Dosen Pembimbing Akademik, Kaprodi, Dekan, Kepala Perpustakaan dan BAAK)
    6.Setelah seluruh persyaratan keluar/pindah validasi telah dipenuhi, selanjutnya adalah verifikasi BAAK
    7.Biro Administrasi Akademik melakukan perubahan status mahasiswa di Sistem Informasi Akademik.

Persyaratan
1. Status mahasiswa aktif dan terdaftar pada PDDikti.
2. Menyerahkan surat permohonan pindah yang diketahui dan ditandatangani orang tua/wali.
3. Mendapatkan persetujuan dari ketua program studi dan dekan.
4. Tidak mempunyai tanggungan keuangan dan tanggungan lainnya.
5. Bebas tanggungan pinjaman perpustakaan pusat dan bebas tanggungan pinjaman dari fakultas.